Medsoslampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meraih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 kategori Pemerintah Provinsi sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai 95,28.
Penganugerahan tersebut diberikan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Gede Narayana kepada Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten Perekonomian & Pembangunan, Kusnardi, di Hotel Atria Gading Serpong, Rabu (14/12/22).
Plt. Sekretaris KI Nunik Purwanti menjelaskan bahwa Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik merupakan akhir dari tahapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dimana seluruh proses telah dilaksanakan dari bulan Agustus hingga penghujung tahun 2022 pada 372 Badan Publik.
Nunik Purwanti kemudian menjelaskan, Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 diberikan kepada Badan Publik / Lembaga dengan 7 kategori yang terdiri dari Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN LPNK), Lembaga Non Struktural (LNS), Pemerintah Provinsi (Pemprov), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Partai Politik (Parpol).
Adapun penilaian didasarkan pada 5 kualifikasi yaitu Informatif untuk Badan Publik / Lembaga yang memperoleh nilai 90-100, Menuju Informatif dengan nilai 80-89,9, Cukup Informatif 60-79,9, Kurang Informatif 40-59,9, dan Tidak Informatif kurang dari 39,9.
“Penganugerahan ini dilakukan sebagai apresiasi atas komitmen seluruh Badan Publik, khususnya pada Pimpinan yang mendukung penuh dan mendorong optimalisasi Badan Publik dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan amanat UU No.14 Tahun 2008,” kata Nunik.
Sementara itu, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan bahwa Keterbukaan informasi publik merupakan hal esensial, fundamental dan merupakan prinsip good governance dan clean governance.
Donny menjelaskan bahwa Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik adalah sebagai bentuk pengumuman dan pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Penganugerahan ini juga menggambarkan kondisi keterbukaan informasi publik pada badan publik agar meningkatkan komitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.
“Selamat kepada Badan Publik yang memperoleh kategori Badan Publik Informatif dan tentunya KI Pusat berpesan agar terus meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan menularkan kepada Badan Publik lainnya,” kata Ketua KI Pusat.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang turut hadir dalam acara penganugerahan menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi memiliki dampak negatif bila tidak diimbangi dengan informasi yang benar karena informasi yang diterima masyarakat dari berbagai sarana media dapat mengancam ketahanan nasional.
“Badan Publik harus proaktif menyebarkan informasi secara akurat benar dan terpercaya agar dapat menangkal informasi hoax serta memperkuat ketahanan nasional kita,” kata Menkopolhukam Mahfud MD.
Mahfud MD juga menjelaskan, UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi ruang bagi publik untuk dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik. Hal tersebut dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih karena publik turut serta dalam proses pembuatan rancangan kebijakan dan turut serta mengawasi kebijakan tersebut.
Oleh karenanya Menkopolhukam Mahfud MD mengimbau Badan Publik agar menjalankan kewajiban-kewajiban yang diamanatkan dalam UU KIP secara baik, khususnya kepada Komisi Informasi Pusat, untuk terus meningkatkan dan mendorong Badan Publik dalam meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Mewakili Gubernur Lampung, Asisten Perekonomian & Pembangunan Kusnardi menjelaskan bahwa Penganugerahan ini merupakan penghargaan dari Komisi Informasi Pusat atas upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam proses mendorong dan meningkatkan keterbukaan informasi publik. (kmf/iwr)