WAKTU LAMPUNG – Kepala desa (kades) incumbent di Kabupaten Lampung Utara harus berjuang lebih keras untuk bisa lolos dalam pencalonan Pilkades serentak 2023. Pasalnya, sesuai Perbup Lampung Utara Tahun 2021, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi calon incumbent.
Syarat tersebut cukup banyak. Mulai bukti pelunasan Pajak Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, serta surat rekomendasi Inspektorat. Jika calon incumbent tidak memenuhi syarat tersebut, Inspektorat tidak akan memberikan rekomendasi untuk mencalonkan diri kembali sebagai calon kepala desa (cakades).
Inspektur Lampung Utara H.M. Erwinsyah mengatakan, pihaknya tidak ingin menghambat atau mempersulit calon incumbent dalam pencalonan pilkades serentak. Namun, pihaknya ingin lebih memperbaiki kedisiplinan dan ketertiban dalam pengelolaan administrasi saat menjabat kades. Selaku calon incumbent apakah saat menjabat sudah menyelesaikan tanggungjawabnya, atau belum.
”Kami Inspektorat wajib menerapkan penetapan persyaratan sesuai Perbup Tahun 2021 itu untuk calon incumbent. Karena kami selaku pengawas internal menginginkan sistem yang lebih baik dari pilkades sebelumnya,” katanya kepada media ini.
Erwinsyah menegaskan, persyaratan wajib lunas pajak DD dan ADD bagi calon incumbent ini menjadi pengingat bagi kades yang tengah menjabat ataupun yang akan menjabat lagi. Bahwa selaku kades tidak boleh main-main dalam menjalankan tugas membangun desa, serta pengelolaan keuangan desa.
Untuk itu, persyaratan bagi calon incumbent harus ada surat keterangan dari Inspektorat. Tujuannya untuk memastikan, jika ada temuan atau catatan-catatan yang harus dipertanggungjawabkan untuk segera diperbaiki atau dipenuhi lebih dulu. Kemudian, persyaratan lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) serta DD/ADD dengan bukti surat keterangan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di kabupaten.
”Ini kami lakukan semata-mata untuk memperbaiki dan menertibkan pejabat kepala desa. Inspektorat Lampung Utara tidak segan-segan mencabut rekomendasi pencalonan, karena kami tidak ingin permasalahan tunggakan-tunggakan pajak tidak kembali terjadi seperti pilkades tahun 2021. Persyaratan tersebut tidak akan menjadi penghalang, jika incumbent sudah mempertanggungjawabkan dengan baik saat menjabat kepala desa,” ucapnya.
Medsoslampung – Menjelang kontestasi Pilkades serentak tahun 2023 di Lampung Utara pada Juli mendatang, Inspektorat Lampung Utara memberikan peringatan kepada calon incumbent.
Incumbent harus berjuang lebih keras untuk bisa lolos dalam pencalonan. Pasalnya, sesuai Perbup Lampung autara Tahun 2021, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi calon incumbent.
Syarat tersebut cukup banyak. Mulai bukti pelunasan Pajak Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, serta surat rekomendasi Inspektorat. Jika calon incumbent tidak memenuhi syarat tersebut, Inspektorat tidak akan memberikan rekomendasi untuk mencalonkan diri kembali sebagai calon kepala desa (cakades).
Inspektur Lampung Utara H.M. Erwinsyah mengatakan, pihaknya tidak ingin menghambat atau mempersulit calon incumbent dalam pencalonan pilkades serentak. Namun, pihaknya ingin lebih memperbaiki kedisiplinan dan ketertiban dalam pengelolaan administrasi saat menjabat kades. Selaku calon incumbent apakah saat menjabat sudah menyelesaikan tanggungjawabnya, atau belum.
”Kami Inspektorat wajib menerapkan penetapan persyaratan sesuai Perbup Tahun 2021 itu untuk calon incumbent. Karena kami selaku pengawas internal menginginkan sistem yang lebih baik dari pilkades sebelumnya,” katanya kepada media ini.
Erwinsyah menegaskan, persyaratan wajib lunas pajak DD dan ADD bagi calon incumbent ini menjadi pengingat bagi kades yang tengah menjabat ataupun yang akan menjabat lagi. Bahwa selaku kades tidak boleh main-main dalam menjalankan tugas membangun desa, serta pengelolaan keuangan desa.
Untuk itu, persyaratan bagi calon incumbent harus ada surat keterangan dari Inspektorat. Tujuannya untuk memastikan, jika ada temuan atau catatan-catatan yang harus dipertanggungjawabkan untuk segera diperbaiki atau dipenuhi lebih dulu. Kemudian, persyaratan lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) serta DD/ADD dengan bukti surat keterangan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di kabupaten.
”Ini kami lakukan semata-mata untuk memperbaiki dan menertibkan pejabat kepala desa. Inspektorat Lampung Utara tidak segan-segan mencabut rekomendasi pencalonan, karena kami tidak ingin permasalahan tunggakan-tunggakan pajak tidak kembali terjadi seperti pilkades tahun 2021. Persyaratan tersebut tidak akan menjadi penghalang, jika incumbent sudah mempertanggungjawabkan dengan baik saat menjabat kepala desa,” ucapnya. (iin/hel)