Medsoslampung – Menjelang Pemilu serentak tahun 2024, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan sembilan hal yang perlu ditindaklanjuti dalam pelaksanaan tugas dan fungsi stakeholder terkait penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Arinal saat menghadiri acara Malam Silaturahmi Dan Konsolidasi Demokrasi Menuju Pemilu Serentak Tahun 2024, di Hotel Novotel, Selasa (27/12/22).
Menurut Gubernur, sembilan hal yang perlu ditindaklanjuti dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing stakeholder, yakni pertama kepada Partai Politik tingkat Provinsi Lampung yang mendapatkan hibah bantuan keuangan, Pemerintah Provinsi Lampung telah memperoleh persetujuan kenaikan bantuan sebesar 100% dari Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) menjadi Rp2.400,00 (dua ribu empat ratus rupiah) per suara sah dari Kementerian Dalam Negeri yang dimulai pada TA 2023.
Untuk itu agar Partai Politik dapat memanfaatkannya dalam rangka meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat menuju sukses Pemilu Tahun 2024. Mendorong agar proses pencairan bantuan keuangan Partai Politik tersebut baik di tingkat Provinsi Lampung maupun Kabupaten/Kota agar dapat dipercepat yaitu pada bulan maret setelah LHP dari BPK-RI terbit.
Kedua Jalin sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar Penyelenggara Pemilu, pemerintah Daerah, dan Aparat Keamanan serta pemangku kepentingan pemilu lainnya (Media, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Caleg, Parpol/ Pendukung dll);
Selanjutnya ketiga, Gubernur meminta Optimalkan peran Pemerintah Daerah dengan tetap berpedoman pada Pasal 434 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum dalam memberikan bantuan dan fasilitasi, guna kelancaraan penyelenggaraan pemilu sebagai upaya pencapaian pemilu yang demokratis tahun 2024;
Kemudian keeempat Waspadai dan Cegah hal-hal yang dapat mencederai proses pemilu seperti perang hoaxs dan propaganda, politik uang, politik identitas, black campaign, serangan fajar, intimidasi (pemaksaan) dll;
Kelima Gubernur Arinal meminta agar didorong secara optimal peningkatan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam rangka mewujudkan suksesnya pemilu serentak tahun 2024 dengan target yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 77,5%
Lalu, keenam dorong pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih dengan memprioritaskan segmen pemilih pemula, pemilih perempuan, kelompok marginal, dan penyandang disabilitas;
Hal ketujuh Gubernur mengingatkan Jaga Netralitas Aparat Keamanan (TNI/ POLRI), ASN dan Penyelenggara pemilu dalam menciptakan pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien guna menghasilkan pemimpin nasional dan wakil rakyat yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya;
Kedelapan Optimalkan mekanisme pemantauan, pelaporan evaluasi terhadap perkembangan politik di daerah dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah;
Terakhir kesembilan Tingkatkan sinkronisasi dan integrasi serta interkoneksi antar Forum Koordinasi Pimpinan Di Daerah (FORKOPIMDA) dengan Forum-forum komunikasi lainnya seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Forum Koordinasi Pemberantasan Terorisme (FKPT), Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK), Tim Pengawasan Ormas, dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial. (kmf/iwr)