Medsoslampung – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Dewan Pers menandatangani perjanjian kerjasama tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.
Perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Kerjasama tersebut tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.
Perjanjian kerjasama pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Mabes Polri dan Dewan Pers yang dilakukan beberapa bulan lalu.
Tujuan utama perjanjian kerjasama untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Kabareskrim mendukung penuh kerjasama dengan Dewan Pers. “Kami akan melakukan sosialisasi kesepakatan kerjasama ini ke seluruh jajaran Polri,” tuturnya.
Sementara itu, Arif Zulkifli menjelaskan bahwa perjanjian kerjasama tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
Diharapkan tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi dengan menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan. Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” kata Arif.
Sesuai kesepakatan, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers. Ini untuk menentukan, apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.
Apabila hasil koordinasi memutuskan, bahwa kasus yang dilaporkan itu merupakan karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.
“Sebaliknya, jika koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.(ami/jnw/iwr)