Korban Talangsari Tolak Usukan Penyelesaian Lewat TPPHAM

by -274 Views
banner 728x90

Medsoslampung – Tiga wakil korban “Tragedi Talangsari” datang ke Rumah Siber JMSI Lampung, Selasa (15/11/2022) sore. Mereka menyatakan menolak penyelesaian yang ditawarkan Presiden Jokowi lewat Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (TPPHAM).

Ketiganya mewakili 246 korban tetap teguh menginginkan penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat Pengadilan HAM. Mereka yang mewakili para korban lainnya adalah Nurdin, Hardiwan, dan Edy Arsadat.

banner 336x280

“Cara penyelesaian yang ditawarkan merupakan kamuflase dari lemahnya negara menindak para pelaku pelanggaran HAM berat,” kata Edy Arsadat kepada Herman Batin Mangku (HBM), Dewan Pakar JMSI Lampung.

Menurut Edi, klaim pemerintah sudah memberikan hak korban dengan pembangunan jalan, pemberian bantuan sosial (bansos) dan sebagainya merupakan kewajiban pemerintah. Soal pelanggaran HAM adalah hak mendapatkan keadilan. “Jangan main disamakan saja,” tandasnya.

Mereka juga menuntut pemerintah meminta maaf, mengakui pelanggaran HAM berat, mengembalikan hak-hak korban dan memulihkan martabat korban.

Agustus 2022, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022 tentang pembentukan TPPHAM yang salah satunya “Tragedi Talangsari” yang terjadi pada tahun 1989.

Kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM sebagaimana tertuang dalam rekomendasinya agar pemerintah melakukan penyidikan serta dengan DPR membentuk peradilan HAM .

Pembentukkan TPPHAM justru bertentangan dengan Undang-Undang HAM dan Pengadilan HAM. Langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dilakukan untuk kebutuhan projusticia yang secara langsung beririsan dengan kepentingan pemenuhan hak korban.

Siang sebelum ke JMSI, YLBHI LBH Bandarlampung menggelar konferensi pers terkait sikap Pembentukan TTPHAM di Rumah Keadilan Kantor YLBHI LBH Bandarlampung
Jl. Sam Ratulangi, Gg. Mawar 1, Kel. Gedongair, Kecamatan Tanjungkarang Barat. (*/inz)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.