Medsoslampung – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., belum lama ini mengikuti Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan ke 54 di Jakarta.
Dalam kegiatan itu, Yuni mengajukan proyek perubahan berjudul Penguatan Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Penanganan Perkara Pidana. Khususnya di Propinsi Papua. Yakni melalui Kebijakan Integratif Kolaboratif Penuntutan Kejaksaan RI dengan produk berupa Rancangan Peraturan Kejaksaan RI tentang Penanganan Perkara yang didahului peradilan adat di Propinsi Papua.
Dalam paparannya, Yuni menjelaskan bahwa Papua merupakan pulau terluas di Indonesia dengan ratusan etnik budaya dan adat istiadatnya. Masyarakatnya dikenal masih menjunjung tinggi budaya adat, termasuk Peradilan Adat.
Peradilan Adat di Papua sendiri diakui Negara. Ini dituangkan di UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang dijabarkan di Peraturan Daerah Khusus No 20 tahun 2008. Serta tersurat di UU Kejaksaan RI No. 11 tahun 2021.
“Harapan saya penyusunan rancangan peraturan kejaksaan ini akan memicu lembaga penegakan hukum lain membuat peraturan berkaitan peradilan adat di Papua sehingga penanganan perkara pidana yang didahului proses peradilan adat dapat dilaksanakan secara integrative kolaboratif antar lembaga penegak hukum,” jelas Yuni Daru Winarsih.
Implementasi proyek perubahan ini, lanjut Yuni, diawali persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) selaku Mentor. Lalu, ada pengarahan dari Jaksa Agung yang diikuti terbitnya surat keputusan tim efektif.
Selanjutnya dilaksanakan seminar nasional melibatkan stake holder internal maupun eksternal, Kajati, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Kajari se-Indonesia dan akademisi. Sebagai Keynot Speech yakni Jampidum, Dr. fadil Zumhana selaku mentor.
Setelahnya dilakukan pengumpulan bahan, data serta kajian hukum melalui serangkaian rapat tim efektif pada Jampidum. Terus rapat koordinasi antara tim efektif dan Biro Hukum Kejagung dengan Kejati Papua dan Kejati Papua Barat. Kemudian rapat koordinasi antara Kejati Lampung dengan pihak Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) serta tim efektif Jampidum melalui hybrid event. Kemudian rapat koordinasi tim efektif dengan Kejati Papua dan jajarannya bersama perwakilan Pemprov Papua.
“Setelah melalui serangkaian pembahasan dan revisi kerjasama tim dan Biro Hukum Kejagung RI, maka terbentuk Rancangan Peraturan Kejaksaan RI tentang Penanganan Perkara Pidana Umum yang didahului proses Peradilan Adat di Provinsi Papua. Setelah konsultasi akhir dan pelaporan ke Jampidum selaku Mentor, maka tanggal 7 Oktober 2022 lalu, Rancangan Peraturan Kejaksaan RI tentang Penanganan Perkara Pidana yang didahului proses peradilan adat oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI dikirimkan ke Biro Umum Kejaksaan RI untuk dilakukan pembahasan selanjutnya,” urainya lagi.(rls/inz)