Medsoslampung – Para kepala bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Utara, kompak melaporkan atasannya, Doni Ferwari Fahmi, S.E., M.M., pada 2 Maret 2023 lalu.
Laporan yang dialamatkan kepada Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo Cq. Sekretaris Daerah (Sekda) H. Lekok tersebut sempat heboh dan viral di media sosial.
Ada dua laporan. Pertama, terkait honor-honor kegiatan para pegawai dilingkungan Dinas Kominfo Lampung Utara. Kedua, terkait anggaran kegiatan-kegiatan yang ada Dinas Kominfo tentang pengadaan Videotron.
Laporan ditandatangani di atas materai oleh Sekretaris Dinas Kominfo M. Luzirwan, Kabid infokom Ramon Trioza Arifin, Kabid Egov Anton widawan, Kabid Statistik Desti Erawati, dan Kasubbag Keuangan Erni Apriyanti.
Anehya, laporan tersebut bak hilang ditelan bumi. Karenanya, Ketua Peradi Kabupaten Lampung Utara Karzuli Ali, S.H., mendesak Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo bertindak tegas dan memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Dinas Kominfo, yang gagal menjalankan harmonisasi di organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpinnya.
Kata Karzuli, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebenarnya telah membentuk tim khusus untuk mendalami dan memeriksa permasalahan tersebut. Dan Inspektorat sebagai tim pemeriksa telah menyelesaikan tugasnya sebagai auditor internal dan telah memberikan laporannya kepada ketua tim, yakni Sekda Lampung Utara.
Namun sampai saat ini hasil pemeriksaan, rekomendasi dari Inspektorat Lampung Utara belum dipublikasikan hasilnya. Apakah pejabat kepala dinas tersebut bersalah atau tidak? Yang pasti, logika kita berpikir sederhana ketika pimpinan dilaporkan dengan para pejabat di dinas yang dia pimpin diduga adanya tindakan penyalahgunaan wewenang oleh sang pimpinan.
Seharusnya, lanjut Karzuli, Bupati Lampung Utara mengindahkan penyampaian catatan dan rekomendasi Inspektorat terhadap laporan tersebut. Jika bupati selaku pimpinan tertinggi di daerah tidak merespons ataupun tidak memberi sanksi atas permasalahan yang terjadi, bisa berakibat semua OPD akan mencontoh perilaku tersebut.
“Yang ada para kepala dinas akan tidak patuh terhadap pimpinan tertinggi di daerah, yakni bupati,” ucapnya kepada media ini pada Senin, 4 April 2023
Karzuli membeber bahwa anggaran Dnas Kominfo tahun 2022 termasuk besar, berkisar kurang lebih Rp5 miliar. Sementara program dan kegiatan di tahun itu belum sepenuhnya memberikan kontribusi terhadap roda pemerintahan di Kabupaten Lampung Utara, karena kegiatan yang dilakukan terkesan mubazir. Contohnya saja pengadaan server di Dinas Kominfo tapi sampai saat ini belum bisa digunakan.
“Sebagai pimpinan ASN di Lampung Utara, seharusnya sekretaris daerah dapat mengambil sikap, apakah benar yang dilaporkan atau sebaliknya,” ucap Karzuli.
Pengamat hukum di Bumi Ragem Tunas Lampung ini menambahkan perlunya sikap dari Sekda selaku ketua tim guna ada kepastian. Tujuannya agar kinerja di Komimfo bisa lebih optimal. Kalau berlarut, yakin saja, pasti suasana kerja di sana tidak sesuai yang diharapkan,” tutur Karzuli.
Yang pasti, kata Karzuli, semua pimpinan OPD berkerja dan menduduki jabatan itu karena memang memiliki kemampuan, bukan karena ada bekingan atau anak emas dari pejabat tertentu .
“Kita berharap masalah di Kominfo segera diselesaikan. Apabila ada pelanggaran hukum, ya segera dilakukan penyelidikan, biar jelas,” ujarnya menegaskan.
“Untuk itu, bupati perlu mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan dengan memberikan sanksi tegas kepada kepala OPD yang dianggap gagal dalam menjalankan roda organisasi pemerintahan di dinas yang dipimpinnya,” ujarnya menandaskan.(iin/hel)