Bandarlampung – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendapat sorotan positif dari Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut kebijakan ini sebagai “angin segar” bagi masyarakat yang terdampak tekanan ekonomi berkepanjangan.
“Ini bukan sekadar penghapusan denda, tapi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap rakyat. Program ini memberi ruang bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa dihantui beban tunggakan,” tegas Condrowati, Senin (5/5).
Ketua DPC PDI Perjuangan Mesuji ini juga mengingatkan agar pelaksanaan program ini berjalan transparan, bebas pungli, dan benar-benar memberi kemudahan kepada wajib pajak. “Program ini bukan ruang untuk memperumit, tapi justru harus menjadi bukti bahwa negara hadir melayani,” tutupnya seperti dilansir lampung way.
Program pemutihan ini mencakup penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pembebasan BBNKB II. Pemerintah berharap, program ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). (*/red)










