Medsoslampung – Dewan Kehormatan (DK) PWI mengingatkan kepada seluruh anggota dan pengurus PWI menaati peraturan perundang-undangan. Khususnya terkait di bidang pers, serta aturan organisasi, kode etik professi dan kode perilaku wartawan. Tidak ada yang terkecuali.
“Mari kita bersama-sama mengelola organisasi secara profesional, menjunjung PD PRT, dan mematuhi KEJ dan KPW dengan sebaik-baiknya. Letakkan semua hal di atas landasan regulasi dan etika profesi, bukan atas dasar kekuasaan,” kata Sekretaris DK PWI Sasongko Tedjo saat tampil dalam sidang Konferensi Kerja Nasional PWI di Malang Senin (21/11) pagi.
Sasongko mewakili Ketua DK PWI Ilham Bintang yang berhalangan hadir. Sasongko tampil berbicara kesempatan pertama sebelum Ketua Umum PWI Atal S Depari.
Kasus ASN di PWI Sumbar
DK PWI menilai dalam masa priode kepengurusan 2018-2023 masih ada sejumlah pelanggaran PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan yang dilakukan pengurus secara terang benderang dalam mengurus orgsnisasi. Di tingkat daerah maupun pusat. Contoh memgukuhkan ASN menjadi anggota dan pengurus PWI.
Begitu juga upaya pelanggaran pembatasan masa jabatan pengurus melebihi dua kali dalam posisi sama. DK PWI telah memberi sanksi terhadap pelanggaran tersebut.
“Pelangaran- pelanggaran tersebut perlu segera dicegah demi menjaga harkat, marwah, dan tertib organisasi yang menimbulkan citra buruk di masyarakat dan merusak tertib organisasi,” kata Sasongko.
Di depan peserta Konkernas PWI, Sasongko Tedjo melaporkan juga kegiatan DK PWI yang telah melaksanakan rapat koordinasi DK dengan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI se Indonesia pada 17 November 2022. Rapat daring (dalam jaringan) itu diikuti 29 peserta dari seluruh Indonesia dan telah menghasilkan rumusan dan rekomendasi bagi organisasi PWI sesuai fungsi dan peran yang diamanatkan oleh PD PRT PWI, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan, hasil Keputusan Kongres PWI XXIV di Solo Tahun 2018 yaitu : “PENGUATAN PERAN DAN FUNGSI DK DAN DKP D]PERLUKAN DEMI MENJAGA HARKAT DAN MARTABAT WARTAWAN DAN ORGANISASI PWI”.
Pelangaran- pelanggaran tersebut perlu segera dicegah demi menjaga harkat, marwah, dan tertib organisasi yang menimbulkan citra buruk di masyarakat dan merusak tertib organisasi.(sas/inz)