Medsoslampung – Ternyata, Lampung satu di antara provinsi prioritas yang memiliki daya ungkit capaian Program Tuberkolosis (TBC) Nasional. Capaian pengobatan TBC sampai akhir Triwulan II Tahun 2022 mencapai 95,7 persen.
Demikian terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Public Private Mix (PPM) Program Tuberkolosis Provinsi Lampung Tahun 2023 di Grand Kutilang Hotel Kota Bandar Lampung, Selasa, 28 Februari 2023.
Provinsi Lampung berada pada grafik yang fluktuatif untuk angka penemuan kasus TBC (CDR) dan angka keberhasilan pengobatan (SR). Berdasarkan data dari Sistem Imformasi Tuberkulosis (SITB) pada tahun 2021, Provinsi Lampung termasuk ke dalam Provinsi yang memiliki angka penemuan kasus TBC yang rendah, yaitu sebesar CDR 41,49 persen.
Tahun 2021, Lampung melaporkan dan mengobati 12.245 kasus dari estimasi 29.508 (41 persen). Sedangkan sampai 31 Agustus 2022, terdapat 8.956 kasus yang ditemukan dan diobati dari 29.473 estimasi kasus yang ada (30,3 persen).
“Capaian keberhasilan pengobatan Provinsi Lampung untuk tahun 2020 berada diangka 95 persen dari target 90 persen. Sedangkan untuk tahun 2021 sudah berada diangka 95,7 persen sampai akhir Triwukan II Tahun 2022,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes., Selasa siang.
Reihana memaparkan bahwa dengan adanya implementasi PPM, kontribusi fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) swasta terhadap Program Tuberkolosis Nasional terus meningkat secara perlahan. Pada tahun 2021, engagement rumah sakit swasta meningkat dari 36 menjadi 59, dan Dokter Praktik Mandiri (DPM)/Klinik Swasta meningkat dari 55 menjadi 137.
Hal ini, kata Reihana, sejalan dengan Strategi Nasional Penanggulangan TBC Nomor 2 yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC, yaitu peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien.
“PPM juga menjadi strategi yang menyokong Strategi Penanggulangan TBC yang lain yaitu penguatan komitmen dan kepemimpinan pemerintah, intensifikasi upaya Kesehatan, dan peningkatan peran serta komunitas dan pemangku kepentingan,” katanya.
Karena itu, Rakor PPM bertujuan untuk menyampaikan update regulasi dan peran District Public Private Mix (DPPM) dalam penanggulangan Tuberkulosis di Provinsi Lampung. Sekaligus penyamaan persepsi, peran dan upaya dari organisasi profesi/KOPI TB, Asosiasi Fasyankes, BPJS Kesehatan, dan Mitra Komunitas dalam Penanggulangan Tuberkulosis di Provinsi Lampung. Termasuk refleksi bentuk pencatatan dan pelaporan program tuberkulosis sesuai program dengan Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB).
“Kita berharap rakor mengahasilkan komitmen dalam melaksanakan regulasi dan pengoptimalan peran DPPM dalam penanggulangan tuberkulosis di Provinsi Lampung,” ujar Reihana.
Harapan lain, yakni adanya penyamaan persepsi, bentuk peran dan upaya yang akan dilakukan oleh OP/KOPI TB, Asosiasi Fasyankes, BPJS Kesehatan dan mitra komunitas dalam penanggulangan tuberkulosis di Provinsi Lampung.
“Dengan adanya rakor juga semua Fasyankes dapat memiliki akun dan mencatat serta melaporkan pasien tuberkulosi dalam system nasional/SITB,” ucapnya. (inz)